Satreskrim Polres Majalengka Tangkap 5 Pencuri Gabah, 2 Masih DPO

Citrust.id – Satuan Unit Reskrim Polsek Rajagaluh Resor Majalengka berhasil mengungkap pelaku penipuan gabah beserta barang buktinya.

Kapores Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad menyebutkan Jajaran Polsek Rajagaluh melalui unit Reskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan gabah, terjadi pada Kamis (21/12/2017) sekira jam 12.00 WIB bertempat di blok Jumat Desa Cisetu, Kec. Rajagaluh, Kab Majalengka dengan korban Uum Sutium (60).

“Saat itu padi milik korban sebanyak 56 karung, kurang lebih 2.567 Kg ditimbang dan diangkut kedalam mobil pick up, namun kemudian dibawa kabur oleh para pelaku,” paparnya didampingi Kasatreskrim AKP Rina Perwitasari, Aipda Riyana Paur Subag Humas Polres Majalengka, Rabu (24/01) saat jumpa pers di halaman mapolres setempat.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, mobil pick up bernopol E-8657-PU yang dugunakan para pelaku tersebut diketahui milik Sunandi, penduduk Desa Pagedangan, Kec. Tukdana, Kab Indramayu yang disewa oleh Waryono atas perintah Kasir.

“Para pelaku tindak pidana penipuan diantaranya K, W, R, D, O dan 2 orang dinyatakan DPO yakni tukang kuli panggul”, imbuhnya.

Dari ketujuh pelaku, memiliki peran masing-masing serta dari kasus tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17.969.000. Para pelaku akan dijerat KUHPidana Pasal 378 Jo 372 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. /abduh

BACA JUGA:  Pemkab Kuningan Dorong Pengembangan Produk Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *