INDRAMAYU (CT) – Kasi Perencanaan Program Satpol PP Indramayu, Yuyun Suhendi mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu mengenai karaoke yang diduga tak berizin dan berizin.
“Oleh karena itu kami kebingungan untuk menegakkan dan menjalankan tugas kami” kata Yuyun kepada CT, Selasa (12/01).
Selain tempat karaoke yang menjamur, Yuyun mengungkapkan kos-kosan yang diduga sebagai tempat mesum pun menjamur.
“Bukan hanya data yang susah diakses , aturannya juga tidak jelas. Disini harus ada satu pemahaman jangan saling menuduh” tegasnya.
Dia mengaku jika ada pembinaan dari dinas terkait yakni Disporabudpar tidak akan bingung seperti ini, dan ijin itu bukan sepenuhnya rekomendasi dari Satpol PP saja, akan tetapi ada tim yang secara tehnis membahasnya.
“Kami sering melakukan operasi tapi tidak pernah tuntas, pasalnya tempat karaoke terus menjamur , namun jika ada tempat karaoke yang menjual miras kami akan berikan pembinaan” tukasnya.
Seperti diketahui, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu merilis puluhan tempat karaoke di Kabupaten Indramayu diduga ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perijinan BPMP Indramayu, Wibowo Kresnanto.
Wibowo menuturkan mengenai tempat hiburan malam seperti tempat karaoke itu kewenangan pihak Kepolisian dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.
“Selama ini hanya tempat karaoke Syahrini saja yang berizin dan yang lainnya tidak berizin” kata Wibowo saat ditemui di ruangannya.
Adapun, kata dia, klasifikasi tempat karaoke yang diloloskan izinnya adalah yang digunakan untuk fasilitas hotel dan jika bukan fasilitas hotel pihaknya pasti menolak perizinan karaoke tersebut karena bertentangan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
“Namun jika tempat karaoke tersebut terbukti memperdagangkan miras itu sudah masuk ranahnya Disporabudpar, Satpol PP dan Kepolisian pasalnya mereka yang memberikan rekomendasi , jadi mereka yang berhak mencabut izinnnya” ujarnya.
Dia mengaku pihaknya hanya menerbitkan izin saja, yang mengawasi itu Satpol PP. Diluar itu, untuk pengambilan retribusi pihaknya hanya mengambil dari pajak IMB.
“Besarnya hanya Rp. 2 juta sepanjang izinnya berlaku” tegasnya. (Dwi Ayu)