Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Pedagang yang Buka Lapak di Trotoar

Citrust.id – Satpol PP Kota Cirebon menertibkan para pedagang fashion yang membuka lapak di trotoar depan PGC, Sabtu (16/5).

Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Suweka, mengatakan, pihaknya memberikan pengarahan dan mengajak para pedagang tersebut untuk tidak berjualan di trotoar.

“Alhamdulillah, mereka memahaminya dan tidak lagi berjualan di trotoar,” ujarnya.

Dikatakan Suweka, keberadaan pedagang yang berjualan di trotoar depan PGC itu dipicu ketidakpuasan mereka atas penertiban yang dilakukan sebelumnya.

“Mereka tidak puas dengan protes yang pertama sehingga turun untuk berjualan,” ungkapnya.

Suweka mengatakan, tindakan tegas hari ini untuk mengantisipasi agar tidak menjadi pemicu di tempat lain di Kota Cirebon.

Jika pedagang tersebut masih memaksa untuk berjualan di trotoar, mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda No 2 tahun 2016 dan Perda Ketertiban Umum No 13 tahun 2018. Mereka juga melanggar aturan PSBB.

“Diharapkan pedagang bisa mematuhi aturan yang ditentukan. Mari kita hadapi bersama sehingga virus ini bisa segera hilang,” tandas Suweka. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *