Satnarkoba Polres Majalengka Membekuk Pelaku Penyalahgunaan Obat Berbahaya

Majalengkatrust.com – Satuan Narkoba Polres Majalengka, kembali membekuk seorang pelaku penyalahgunaan obat berbahaya.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan petugas diketahui berinisial AG (23) warga Blok II Rt 03/02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 186 butir obat jenis tramadol, 30 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 1 buah handphone merek Blackbery warna hitam,” kata Kasat Narkoba, Selasa (08/08).

Dikatakan AKP Darli, tersangka mendapati barang berbahaya tersebut, didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial AS, yang berada di wilayah Cirebon. Selanjutnya tersangka menyimpan dan mengedarkan pil tersebut ke orang lain.

“Saat ini, AS sedang dalam pengejaran petugas. Sedangkan pelaku akan kenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancam hukuman di atas 5 tahun Penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Lebih jauh Kasat Narkoba menambahkan, bahwa saat ini masih banyak pelaku-pelaku kejahatan penyalahgunaan sediaan Farmasi atau penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Dalam sepekan ini saja, kami berhasil menangkap Dua pelaku penyalaggunaan Farmasi tersebut, dan kami akan terus mengejar para pelaku yang merusak generasi Bangsa ini,” pungkas dia. (Abduh)

BACA JUGA:  Paslon OKE Imbau Warga Tidak Jual Harga Diri Dengan Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *