Citrust.id – Bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satlantas Polres Majalengka memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono, mengatakan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli
“SIM yang habis berlaku 3-20 Juli dapat diperpanjang pada 21-27 Juli. Jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru,” ujarnya, Sabtu (3/7).
Luky menambahkan, dispensasi tersebut dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Majalengka. Kebijakan itu juga diberlakukan guna menekan penyebaran Covid-19.
“Dispensasi bagi pemohon SIM juga untuk mengurangi antrean dan kerumunan di Satpas SIM Satlantas Polres Majalengka,” jelas dia. (Abduh)