Satlantas Polres Cirebon Kota akan Razia Knalpot Bising

Citrust.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota (Ciko) akan melakukan penertiban knalpot brong atau knalpot bising. Razia itu untuk memberi rasa nyaman masyarakat.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman mengatakan, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor sudah melanggar Pasal 285 (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, ucap AKP Ngadiman, Rabu (10/1/2024).

Maka dari itu, lanjutnya, Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan imbauan melalui spanduk maupun media sosial dan media massa, terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas. Baik secara administrasi ataupun kelengkapan lainnya seperti pakai helm dan tidak menggunakan knalpot brong,” ucapnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *