Majalengkatrust.com – Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi atau penyalahgunaan obat berbahaya, Jumat (04/08).
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos mengatakan, bahwa pada Rabu (02/08) sekitar pukul 23.00 WIB, di blok sidajaya RT 010 RW 004, Desa Kutamanggu, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, “diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi atau obat berbahaya jenis Pil tramadol, yang dilakukan oleh AR. Ia telah tertangkap tangan menyimpan, serta mengedarkan tanpa keahlian Pil atau obat berbahaya jenis tramadol, dengan jumlah sebanyak 108 butir,” ungkap AKP Darli, Jumat (04/08).
Diketahui, pelaku mendapatkan obat berbahaya tersebut dengan membeli
dari seorang laki-laki biasa dipanggil Rapi, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat dua, UU RI nomor 36 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” terangnya. (Abduh)