CIREBON (CT) – Merespons adanya aktivitas reklamasi yang sudah berjalan sebelum Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rampung, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Agung Supirno mendesak agar proyek tersebut dihentikan, Selasa (24/05).
“Ya, sebagai wakil rakyat kami wajib mengetahui perihal aktivitas yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Kami bukannya sok tahu, tapi nanti kalau ada keluhan dari masyarakat, kami kan yang ditegur, didatangi masyarakat,” ujarnya.
Kegeraman DPRD terhadap proyek reklamasi pantai Cirebon bukan tanpa alasan.
Pasalnya, lanjut Agung, aktivitas reklamasi yang berlangsung sejak 2012 lalu, dilakukan secara tidak transparan, khususnya dalam hal Amdal dan perizinan. Begitupun dengan pemerintah kota Cirbeon, yang tidak berkoordinasi dengan DPRD terkait proyek tersebut.
“Saya sangat menyesalkan, mengapa aktivitas reklamasi sudah berjalan, namun tidak ada kordinasi dengan kami. Kalau sudah ada Amdalnya, ayo kita pelajari bersama,” ungkapnya. (Roy)