Cirebontrust.com – Meskipun sempat molor beberapa kali, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten cirebon dipastikan rampung tahun ini.
DPRD sendiri mendahulukan pembahasan beberapa Raperda, di antaranya Perda Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang harus ditetapkan di Agustus. Setelah Perda SOTK gagal ditetapkan pada 25 Agustus lalu, DPRD akhirnya akan menetapkan Perda ini dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Rabu (31/08) malam ini.
Gagalnya penetapan Perda SOTK pada 25 Agustus lalu, disebabkan oleh ketidaksiapan DPRD karena ada beberapa pembahasan Perda lainnya, yang akan ditetapkan bersamaan Perda SOTK yang baru rampung pada 25 Agustus.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman, mengatakan meski sempat disalip oleh Perda lainnya, namun Perda RTRW tetap masih menjadi prioritas untuk diselesaikan di tahun ini.
“Kita bukannya memperlambat pembahasan Perda RTRW, melainkan kemarin-kemarin kita konsenstrasi di pembahasan Perda SOTK yang harus ditetapkan pada 25 Agustus, meskipun tidak jadi,” kata Suherman.
Suherman juga menyebut Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon yang telah lambat memberikan kajian lingkungan, kepada Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (BKPRD) beberapa waktu lalu. Keterlambatan penyerahan kajian lingkungan ini menyebabkan pembahasan revisi akhirnya kembali ditunda.
“Total ada lima item yang belum diterima oleh BKPRD, salah satunya kajian lingkungan dari BLHD yang akan dimasukkan sebagai syarat pembahasan Perda RTRW. Meskipun mungkin saat ini BLHD telah mengirimkan ke BKPRD, namun kami di Pansus I yang khusus membahas Perda RTRW ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari BKPRD untuk segera memulai pembahasan kembali,” ujarnya. (Iskandar)
Komentar