Cirebontrust.com – Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon tampaknya akan menemui kendala. Pasalnya, Pemerintah Desa Kubangdeleg sudah mengalokasikan tanah tersebut untuk pembangunan yang lain.
“Tanah seluas 30 hektare yang rencananya untuk TPA sudah dijual ke pengusaha. Kami melakukan itu, karena dari Pemda terkesan tidak serius,” ujar Kuwu Kubangdeleg, Agus Dustam alias Merong saat ditemui di kantor Kecamatan Karangwareng, Kamis (06/04).
Meski begitu, pihaknya mengaku kecewa dengan tidak jadinya pembangunan TPA di desanya, lantaran kesalahan Pemda yang dinilai tidak segera memberi kepastian soal kejelasan pembangunan TPA.
”Harusnya Pemda itu mendorong membangun TPA di lokasi tersebut, supaya sampah di Kabupaten Cirebon tidak menumpuk. Soal RTRW kan bisa disesuaikan,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman mengatakan, terkait lokasi pembangunan TPA, pihaknya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang melakukan proses pengkajian, sembari menanti pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat.
“Saat ini kita dengan LH sedang melakukan kajian. Jadi sampai hari ini kita belum bisa memastikan lokasi yang akan dibangun untuk TPA,” pungkasnya. (Riky Sonia)