MAJALENGKA (CT) – Ratusan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka kembali melakukan aksi demo ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka, terkait proses ganti rugi tanah tidak sesuai aturan dan tanpa sosialisasi terlebih dulu, Senin (26/01).
Kehadiran warga yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS) diawali orasi ke kantor BPN di Jalan Gerakan Koperasi.
Kemudian massa bergerak ke Kejaksaan Negeri menggunakan beberapa kendaran roda empat dan puluhan sepeda motor serta membawa poster dan spanduk diantaranya bertuliskan “Hati-hati para calo tanah anda menjadi target operasi rakyat”, “rekolasi harga mati”, “Selamatkan uang negara dari rumah hantu,” dan lain-lain.
Namun mereka tidak menjelaskan secara rinci apa yang dilanggar pemerintah saat proses ganti rugi dilakukan. Hanya mereka menegaskan sosialsiasi tidak dilakukan terhadap warga Sukamulya, sehingga mereka menuntut pemerintah segera melakukan sosialisasi.
“Intinya kami menolak pembangunan bandara Internasional Jawa Barat, kami akan tetap tinggal di Sukamulya,” ungkap Jajang Sugiana seorang mahasiswa dari PMII yang memberi orasi pada acara aksi demo.
Para mahasiswa dan warga Sukamulya ini hanya melakukan orasi di tengah jalan tanpa masuk ke Kantor BPN ataupun ke Kantor Kejaksaan dan setelah melakukan aksinya kurang lebih satu jam membubarkan diri dengan tertib. (Abduh)