CIREBON (CT) – Cirebon kini sudah jadi kota besar. Ungkapan tersebut tentu bukan menggambarkan betapa luas daerah yang dijuluki kota udang ini, jargon itu lebih ditujukan kepada pesatnya pembangunan kota yang sebenarnya hanya memiliki luas 38 kilometer persegi tersebut.
Kemajuan pembangunan tentu tak selamanya membawa imbas positif, ada segelintir dampak yang bisa dirasakan masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka panjang, bersifat langsung ataupun tak langsung.
Dampak yang paling terasa dari pesatnya pembangunan Kota Cirebon adalah makin carut marutnya lalu lintas. Selain luas Kota Cirebon yang memang tergolong kecil, efek membeludaknya volume kendaraan imbas hadirnya Tol Cikopo Palimanan (Cipali) jadi sebab utama.
Berkaca dari realita itu, DPRD sebagai lembaga legislatif di Kota Cirebon mewacanakan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) soal analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin). Raperda ini diharapkan bisa dijadikan patokan pembangunan Kota Cirebon untuk lebih memperhatikan unsur mobilitas transportasi dalam pengajuan izin sebuah bangunan.
Dijelaskan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Cirebon, Syahroni bahwa raperda ini bisa menjadi jawaban atas semrawutnya lalu lintas Kota Cirebon.
Dalam Pasal 99 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), papar Syahroni, dijelaskan juga mengenai Amdal Lalin yang harus disertakan dalam setiap pengajuan izin sebuah bangunan, sebagai upaya pemerintah daerah yang dititahkan UU untuk penanggulangan masalah lalu lintas.
“Nantinya setelah izin prinsip bangunan selesai dikerjakan, pihak yang membangun itu harus juga menyertakan rekomendasi Amdal Lalin, seperti arah keluar masuknya kendaraan, tersedianya lahan parkir, dan lainnya yang berhubungan dengan efek lalu lintas akibat bangunan itu,” jelas Syahroni.
Jika memang pada akhirnya raperda ini disahkan menjadi perda, maka izin ini menurut Syahroni akan difokuskan ke pembangunan gedung berskala besar seperti perkantoran dan perusahaan besar.
“Untuk ukuran gedung, atau aturan rincinya pasti nanti DPRD yang membahasnya, mereka pasti sedang bekerja keras meramu peraturan ini, semoga saja bisa jadi jawaban dari semrawutnya lalu lintas di Kota Cirebon,” tutup Syahroni. (Wilda)