Pukul Warga dengan Botol dan Helm, Kades Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi

INDRAMAYU (CT) – Petugas Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu mengamankan oknum kepala desa di Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu yang diketahui berinisial Ras (38).

Diamankannya Ras menyusul laporan dari korban dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengroyokan. Untuk pendalaman kasus, Ras kini masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra menjelaskan diamankannya pelaku, karena laporan keluarga Nana Warsana (46) warga jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Dalam laporan itu disebutkan jika pelaku bersama sejumlah temannya sengaja mendatangi korban saat sedang duduk-duduk di Blok Balas, Kecamatan Lohbener. Pelaku bersama kawannya yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil itu langsung mencari korban. Dan saat bertemu, korban langsung dipukuli oleh pelaku yang saat itu bersama sejumlah temannya.

“Kejadiannya ini pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat aksi pengroyokan tersebut, membuat bagian kepala korban mengalami pendarahan dan tak sadarkan diri. Karena lukanya itu, dia dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara yang ada di Losarang untuk pengobatan,” terangnya, Minggu (31/01).

Disebutkan Niko, pelaku dan kawan-kawannya, saat melakukan aksi penganiayaan dan pengroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan, botol, serta helm. Alat itu mengenai tubuh korban. Sehingga korban tak berdaya apalagi untuk melawannya. Usai beraksi, pelaku dan teman-temannya langsung meninggalkan korban.

“Adanya kejadian ini, keluarga korban tidak terima sehingga melaporkan kasusnya kepada kami. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka kami pun mengamankannya. Meski begitu kami masih melakukan pendalaman kasus, untuk mengamankan pelaku lainnya yang diduga ikut bersama pelaku,” ucapnya.

Apabila terbukti, lanjut Niko, oknum kuwu ini akan terancam hukuman di atas 3 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana, karena diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed