PT Citra Minta Truk yang Dikuasai Suhaili Diamankan sebagai Barbuk

Citrust.id – PT Cirebon Transportasi (Citra) minta sepuluh unit dump truk yang masih dalam sengketa, diamankan sebagai barang bukti dan berstatus quo.

Kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra), Reno, SH, menegaskan, pihaknya minta semua pihak tidak menggunakan sepuluh unit dump truk, yang masih dalam objek sengketa antara PT Citra dengan Suhaili Muchyar.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama yang pernah dibuat antara PT Citra dengan Suhaili Muchyar.

“Untuk itu, selama proses hukum masih berlangsung, kami meminta sepuluh kendaraan itu diamankan dan berstatus quo,” ujarnya, Kamis (22/6/2023) malam.

Reno mengatakan, hingga saat ini, PT Citra sebagai pihak pelapor, belum pernah menerima salinan surat kesepakatan itu. PT Citra juga tidak mendapat pemberitahuan atau berita acara penyerahan kembali unit itu.

Selain itu, selama kurang lebih empat atau lima bulan, kendaraan itu masih beroperasi.

“Artinya, dugaan kami terkait adanya penggelapan dan penguasaan secara paksa tanpa izin dari pemilik, tetap dilakukan Suhaili sebagai terlapor,” kata Reno.

Oleh karena itu, lanjut Reno, pagi ini atau Jumat (23/6/2023), pihaknya ingin menemu Suhaili.

“Kami meminta agar 10 unit kendaraan itu diamankan dan tidak digunakan oleh pihak manapun, selama proses hukum masih berlangsung,” ucapnya.

Proses hukum antara PT Citra dengan Suhaili Muchyar masih berlanjut. Sebelumnya, kata Reno, seluruh saksi yang terlapor hadirkan, tidak ada yang menyaksikan peristiwa jual beli dump truk secara mencicil berdasarkan versi terlapor.

“Kami minta proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami tetap percaya dan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *