Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mempertemukan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pelaku usaha untuk memperluas akses pembiayaan serta kemitraan bagi petambak garam di Kabupaten Cirebon. Langkah melalui program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing, dan membuka peluang penyerapan garam lokal oleh industri berskala besar.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan business matching bertema “Petambak Garam Naik Kelas: Sinergi Akses Keuangan dan Kemitraan Usaha”. Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan pendekatan pentahelix untuk menghubungkan kebutuhan pelaku usaha dengan dukungan pembiayaan, teknologi, pengolahan, kemitraan, hingga pemasaran.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, S.E., menyambut baik inisiatif OJK Cirebon yang mempertemukan pemerintah, asosiasi, pelaku usaha garam, dan lembaga jasa keuangan. Menurutnya, pengembangan sektor pergaraman tidak cukup hanya dengan meningkatkan jumlah produksi, tetapi juga perlu diarahkan pada penciptaan nilai tambah dan keberlanjutan usaha agar manfaat ekonominya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ia menilai pendekatan pentahelix dapat membantu mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi petambak. Selain kebutuhan modal, pengembangan usaha garam memerlukan teknologi, peningkatan kualitas produk, kepastian pasar, penguatan kelembagaan, serta pendampingan yang berkesinambungan.
“Melalui pendekatan pentahelix, OJK Cirebon telah mempertemukan unsur pemerintah, sektor jasa keuangan, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sehingga berbagai kebutuhan pelaku usaha dapat direspons secara lebih terintegrasi. Pendekatan tersebut menjadi penting karena tantangan yang dihadapi pelaku usaha pergaraman tidak berhenti pada kebutuhan modal. Peningkatan kapasitas produksi juga membutuhkan dukungan teknologi, kepastian pasar, kemitraan, penguatan kelembagaan usaha, peningkatan kualitas produk, serta pendampingan yang berkelanjutan. Dengan demikian, business matching bukan sekadar mempertemukan pelaku usaha dengan perbankan, tetapi menjadi pintu masuk untuk membangun link and match antara potensi ekonomi daerah dengan sumber daya, pembiayaan, teknologi, dan pasar,” ujar Agus Kurniawan Budiman.
Agus menjelaskan, Kabupaten Cirebon memiliki wilayah pesisir sepanjang 79,23 kilometer yang mencakup delapan kecamatan dan 36 desa. Potensi tersebut dinilai masih memberikan ruang bagi pengembangan usaha pergaraman, sehingga kolaborasi antarpihak perlu dilanjutkan secara konsisten.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah juga menerima masukan mengenai perlunya regulasi yang memberikan kepastian bagi petambak, terutama terkait harga garam dan tata kelola usaha. Masukan itu akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait dan disampaikan kepada Bupati Cirebon untuk ditindaklanjuti bersama pihak-pihak yang berwenang.
“Nanti akan kami sampaikan ke Pak Bupati dan dikoordinasikan tentunya dengan para pihak, terutama bagian hukum dan dari DPRD supaya dibuatkan aturan tersebut agar ada kepastian,” ucap Agus Kurniawan Budiman.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan pengembangan sektor garam merupakan bagian dari peran OJK dalam mendukung perekonomian daerah sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK melihat industri garam di Kabupaten Cirebon berpotensi menjadi salah satu penopang ekonomi lokal sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap business matching ini dapat mempertemukan sektor jasa keuangan dengan pelaku usaha pergaraman untuk menghasilkan kerja sama yang nyata dan saling menguntungkan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita ingin membangun ekonomi mulai dari desa sehingga dapat mendorong kemajuan Kabupaten Cirebon secara keseluruhan,” ujar Agus Muntholib.
Menurut Agus, pengembangan usaha garam membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dengan peran yang saling melengkapi. Pemerintah daerah mendukung melalui kebijakan dan penguatan ekosistem usaha, sedangkan pelaku bisnis memahami kebutuhan pasar. Sektor jasa keuangan dapat menyediakan pembiayaan, sementara akademisi dan pemangku kepentingan lain berkontribusi melalui inovasi serta peningkatan kapasitas.
OJK Cirebon menjalankan koordinasi tersebut bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Cirebon dengan dukungan pemerintah daerah, termasuk keterlibatan langsung wakil bupati dalam kegiatan FGD. Sinergi ini juga diarahkan untuk membantu petambak mengenal layanan keuangan dan mengelola hasil usahanya.
“Tentunya ini menjadi salah satu sinergi yang sangat kuat untuk mendukung para petambak garam supaya mereka itu mengenal akses keuangan dan ketika memang sudah panen, akhirnya mereka memiliki tabungan karena masa panen itu bisa sampai 15 hingga 30 hari,” jelas Agus.
Selain membuka akses pembiayaan, OJK Cirebon mendorong pendampingan lanjutan bagi petambak dan pengusaha garam. Hasil produksi diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, tetapi juga dapat diserap oleh industri melalui mitra pembeli atau off-taker yang membutuhkan pasokan dalam jumlah besar.
Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah OJK, Putu Gede Indra Setyadi, menegaskan bahwa dukungan pembiayaan perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha pergaraman. Penyalurannya juga harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar pembiayaan tepat sasaran dan mampu mendukung keberlanjutan usaha.
“Kegiatan business matching tersebut diarahkan untuk membuka akses layanan keuangan bagi pelaku usaha pergaraman sekaligus memperkenalkan ekosistem keuangan yang bersifat close-loop agar kegiatan produksi dan penyerapan garam dapat berkembang secara berkelanjutan,” ungkap Indra.
Dari sisi pelaku usaha, petambak dan pengusaha garam menyatakan kesiapan untuk meningkatkan produktivitas serta memenuhi kebutuhan garam industri, termasuk memanfaatkan peluang permintaan di pasar nasional. Namun, peningkatan kapasitas produksi masih memerlukan dukungan modal, teknologi, perbaikan kualitas hasil, dan kepastian penyerapan pasar.
Para pelaku usaha juga menilai dukungan lembaga jasa keuangan perlu diperluas, tidak hanya melalui pemberian kredit, tetapi juga kemitraan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, dan akses pemasaran. Sinergi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya turut diperlukan untuk memperkuat daya saing garam lokal, termasuk melalui dukungan kebijakan dan infrastruktur.
OJK Cirebon menyatakan pengembangan sektor pergaraman akan terus dilanjutkan melalui program PED berbasis potensi lokal dan kolaborasi bersama TPAKD Kabupaten Cirebon. Kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, dan pihak terkait diharapkan mampu memperluas akses modal serta kemitraan, meningkatkan produktivitas, dan mendorong petambak garam Kabupaten Cirebon naik kelas sehingga berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. (Haris)







