JAKARTA (CT) – Polri enggan menindaklanjuti pengakuan tim kuasa hukum Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama yang memiliki bukti pembicaraan Ketua MUI Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih belum menindaklanjuti masalah penyedapan itu. Karena polri tak mau tergesa-gesa menangani kasus ini. Lantaran Polri perlu mencari apakah masalah itu memiliki validitas tinggi atau tidak.
“Kepada sumber masalah ini perlu didalami. Validitas itu perlu dikroscek,” kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (02/02).
Boy mengatakan, karena itu terjadi dalam persidangan maka menjadi wewenang dan otoritas majelis hakim sepenuhnya.
“Nanti kita lihat dulu. Kita harus lihat klarifikasi dari sumber awal. Pertama kali yang menyampaikan informasi perlu cek klarifikasi,” paparnya.
Lebih lanjut Boy mengatakan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Terkait keinginan SBY agar polisi bisa memproses hukum, pihaknya tak menjanjikan. “Sekali lagi akan kita cermati. Mencermati pola komunikasi,” katanya.
Diketahui, SBY mempertanyakan rekaman yang dimiliki tim kuasa hukum Ahok terkait pembicaraannya dengan Ma’ruf. SBY menyebut, rekaman itu ilegal. SBY menilai jika penyadapan itu ada maka pelakunya bisa dipermasalahkan dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SBY pun meminta khusus kepada kepolisian agar segera bertindak. Polri, kata dia, tidak perlu menunggu laporan darinya. (Eros)