Citrust.id – Sepanjang Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka ungkap sejumlah kasus narkoba dan amankan sembilan tersangka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan, sepanjang Agustus ini, Satres Narkoba Polres Majalengka amankan sembilan tersangka dari enam kasus narkotika dan dua kasus obat keras ilegal.
“Kami telah amankan sembilan tersangka dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” ungkapnya, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya.
Para tersangka itu merupakan pengedar jaringan lokal. Barang-barang tersebut mereka dapatkan dari luar Majalengka. Barang bukti dari tersangka DR (26), MRMS (28), IBK (42), FAF (27), dan AMR (20), yakni 44,81 gram sabu.
Dari tersangka berinisial DT (19) dan MA (24) berupa ganja seberat 28,42 gram serta dari tersangka F (27) dan AS (30) yakni, 430 butir obat keras atau bebas terbatas tanpa izin.
Para tersangka kasus karkotika kena pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Di samping itu, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka kasus obat keras ilegal kena Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara.
“Katakan tidak pada narkoba. Mari bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” tandas Kapolres. (Haris)