Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam Sebulan

  • Bagikan
Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam Sebulan
Polres Cirebon Kota ungkap 15 kasus narkoba dalam sebulan. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis (Gorilla), dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari pengungkapan Januari hingga Februari 2024 tersebut, polisi mengamankan enam belas tersangka yang seluruhnya kategori sebagai pengedar. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu sebulan sampai dengan setahun.

Para tersangka berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), dan AR (20). Selanjutnya, RH (23),MD (26), IM (38), FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29), dan ST (42). Mereka ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya lima belas laporan polisi. Terdiri dari empat perkara sabu, satu perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), danb10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di delapan lokasi.

“Mereka rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered, hingga Beber,” jelasnya, Jumat (1/3/2024).

Barang bukti dari hasil kejahatan tersebut berupa 19 paket sabu dengan berat keseluruhan 65 gram. Terdiri dari 13 paket sedang dan enam paket kecil siap edar.

Ada pula, satu paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 23 gram dan 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Kami juga berhasil mengamankan sepuluh handphone berbagai mere, tiga timbangan digital, tiga pack plastik klip, dan sebuah lakban,” sebutnya.

Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu/tembakau sintetis (gorilla) diatur Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Satpol PP Indramayu Segel Dua Gedung yang Tak Berizin

Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp8 miliar.

Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Berdasarkan barang bukti yang telah kami sita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *