Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Citrust.id – Polres Majalengka gelar konferensi pers tentang tindak pidana pengeroyokan sebanyak 10 orang tersangka, Rabu (28/8/2019). Mereka mengeroyok Indra Setia, warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul. Motifnya sakit hati dan balas dendam.

“Ada 6 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan ini. Tersangka sudah dalam tahanan Polres Majalengka,” ungkap AKBP Mariyono, Kapolres Majalengka.

Keenam orang itu masing-masing berinisial AS, A, AFS, AP, DUS, dan DS sudah dalam penahanan dan seorang DPO masih dalam pengejaran. Barang bukti berupa kemeja warna krem terdapat noda darah, kaos putih yang terdapat noda darah, beberapa batu, dan mobil elf merk Mitsubishi Colt Diesel yang digunakan untuk berangkat ke lokasi pengeroyokan.

“Tersangka melanggar Pasal 170 KUHP, perusakan juga Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” beber AKBP Mariyono.

Selain itu pula telah terjadi pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Talaga dengan kronologis pelaku menggunakan tangan kosong. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka luka memar dan lecet. Korban lalu berobat ke Puskesmas Talaga dan dilakukan pemeriksaan visum et repertum. Ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Pelaku diungkap dan ditangkap serta sekarang sedang dalam tahanan Polres Majalengka 3 orang yaitu KP (19), IAP (23) dan IS (23). Atas perbuatanya pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (Abduh)

BACA JUGA:  Menteri Anies Hadiri Acara Hari Untuk Guru di TMII, Alfamart Berikan Diskon 10%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *