oleh

Polisi Bongkar Bandar dan Pemasok Obat Terlarang

Cirebontrust.com – Sat Narkoba Kepolisian Resort Cirebon Kota berhasil menangkap pemilik ribuan obat terlarang, GET Alias Acun, tersangka diduga kuat merupakan pemasok dan pengedar obat-obatan keras di cirebon.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada awak media mengungkapkan pengungkapan kasus itu, setelah pihaknya, dalam hal ini Polres Cirebon Kota menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan pengembangan.

“Tersangka ini kita amankan karena pelaku membawa, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual obat-obatan farmasi tanpa ijin edar,” jelasnya, Sabtu (03/12).

Dikatakannya, dari tangan tersangka yang ditangkap salah satu tempat peribadatan yang ada di jalan kantor pos Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Menurut Kombes Yusri Yunus berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota dengan disaksikan karyawan di tempat peribadatan itu berhasil melakukan penggrebekan dan penggeledahan dan menemukan 2000 butir pil jenis Tramadol.

“Barang bukti ditemukan di antaranya, 500 butir disimpan di halaman dan sebanyak 5.710 butir pil Trihex disimpan di dalam kardus d atap bangunan itu,” jelasnya.

Barang bukti lainnya, 1 buah handphone berwarna putih yang diduga di jadikan alat komunikasi untuk melakukan transaksi obat tersebut.

Kini Sat Reserse Narkoba polres Cirebon Kota masih melakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat telah melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU NO. 36 TH 2009 Tentang Kesehatan. (Johan/Kir Raharjo)

Komentar