Cirebontrust.com – Kepergok membawa dan mengedarkan obat terlarang, YH (45) warga Kabupaten Cirebon dibekuk anggota Kepolisian Polsek Pabuaran Polres Cirebon, Sabtu (11/02) malam lalu.
Dari tangan tersangka yang diamankan di lokasi Alun-alun Ciledug itu, polisi menyita ratusan obat terlarang yang dibawa dan diedarkan oleh pelaku. Polisi juga menyita sejumlah uang hasil penjualan barang tersebut.
“Tersangka kedapatan sedang mengedarkan atau menjual sediaan farmasi yg tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mengedarkan tanpa ijin,” kata Kapolres Cirebon, AKBP Rsito Samodra SIK MH melalui Kapolsek Pabuaran, AKP Didin Jarudin.
Diceritakannya, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang butinya, saat anggotanya tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Pabuaran.
“Anggota kita sedang melaksanakan Ops pekat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap motor yang digunakan pelaku, kita temukan beberapa obat-obatan yang disimpan di dalam dompet warna coklat,” jelasnya.
Termasuk menyita barang yang disimpan di tempat penyimpanan bagian depan sepeda motor, juga uang tunai hasil penjualannya disimpan dalam kantong celana pelaku.
Disebutkannya, barang bukti yang disita berupa 48 butir Tramadol, 162 butir Trihexyphenidyl, 423 butir pil dan tablet warna kuning merk DMP, 45 butir pil/tablet warna kuning merk MF.
Juga, 1 buah gunting kecil, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Fino dan Uang tunai sebanyak Rp. 80.000hasil penjualan obat-obatan. Pelaku melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (Johan)