Indramayutrust.com – Kedapatan membawa satu paket pil inek dan satu dus alat hisap sabu, KR (36 tahun), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diamankan petugas satuan Lalulintas Polres Indramayu beberapa waktu lalu.
Barang terlarang itu didapatkan dari dalam mobil yang digunakannya tersangka, dia diamankan saat Satuan Lalulintas Polres Indramayu, menggelar operasi rutin di jalan raya umum Widasari. Setelah diamankan demi kepentingan penyelidikan dan bahan pengembangan, KR selanjutnya dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasatlantas polres Indramayu, AKP Doni Eko Wicaksono menjelaskan pihaknya menggelar kegiatan Operasi rutin bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dengan sasaran kelengkapan kendaraan bermotor.
“Saat kita lakukan operasi sekitar pukul 07.30 WIB, mendapati seorang yang menggunakan mobil Toyota Avanza, diduga membawa barang terlarang jenis pil inex. Bukan itu saja, kita pun menyita satu dus alat isap sabu-sabu,” jelasnya.
Masih dikatakannya, jika kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan pihaknya, meski jajarannya telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.
Bahkan enam butir pil atau satu paket yang ditengarai pil inek yang ditemukan itu pun direncanakan akan dilakukan tes untuk meyakinkan keasliannya.
“Sementara kini KR masih menjalani pemeriksaan petugas satuan Narkoba, sambil menunggu hasil tes. Jika terbukti, KR dipastikan akan masuk penjara sesuai dengan undang-undang Narkotika. (Asna/Rilis)
Komentar