PN Cirebon Tinjau Lahan Sengketa

Citrust.id – Sengketa tanah antara Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Cirebon dengan Eka Sartika memasuki babak baru. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Cirebon meninjau lokasi yang menjadi sengketa, Jumat (13/11).

PN Kota Cirebon mendatangi lima titik yang menjadi sengketa di Jalan Pemuda, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Peninjauan lokasi tersebut dihadiri Hakim Ketua Indira Patmi, Humas PN Asyrotun Mugiastuti serta kedua pihak yang bersengketa.

Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti, mengatakan, peninjauan itu bertujuan untuk melihat objek perkara dengan nomor perkara 76/pdt.bth/2019/pn.cbn.

“Hanya pengecekan saja terhadap objek sengketa. Belum menentukan status perkara,” kata Asyrotun

Pada kesempatan itu  PN Kota Cirebon mengecek batas-batas yang menjadi objek gugatan, apakah sesuai dengan gugatan atau belum. Dilakukan juga pengecekan terhadap batas-batas lahan dan juga mencocokan kesesuaian dengan sertifikat atau bukti surat.

“Kami cek semua batas-batas apakah ada kesesuaian atau tidak. Kami juga mengecek di dalam batas tersebut ada bangunan apa saja. Meski demikian, itu tidak mempengaruhi status perkaranya. Baru sebatas pengecekan di lapangan saja,” tuturnya.

Asyrotun menyampaikan, dilihat dari sertifikatnya, ada lima titik yang sudah dilakukan pengecekan.

“Hari ini kami melakukan pengecekan sebanyak lima titik, yakni sertifikat 4099, sertifikat 4056, sertifikat 4059, sertifikat 4067, sertifikat 4082 dan sertifikat 4081,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan PD Pembangunan, Tuti Hartuti, mengatakan pihaknya  hanya menjadi pihak turut tergugat saja.

“Kami hanya jadi pihak turut tergugat sehingga tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kita sudah ada putusan,” katanya.

Menurut Tuti, putusan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung (MA). Tahun lalu PD Pembangunan menang pada sidang di tempat.

“Ke depan, kami akan berkordinasi dengan jajaran direksi. Yang pasti akanbm melakukan tindakan lebih lanjut,” tandasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *