Pjs Walikota Cirebon Minta Transportasi Daring Patuhi Permenhub 108 Tahun 2017

Citrust.id – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut salahsatunya mengatur angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi atau transportasi daring/online.

Permenhub 108 Tahun 2017 diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang mencabut sebagian ketentuan dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Ada sembilan poin utama dalam Permenhub 108 Tahun 2017 yang mengatur transportasi online, yakni tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Cirebon, Dedi Taufikkurohman, menegaskan, Permenhub 108 Tahun 2017 telah mengandung dua unsur yang diperlukan dalam transaksi via online, yakni kesetaraan dan keadilan. Keberlangsungan usaha pun diatur dalam Permenhub itu.

Dijelaskan Dedi, sebelum dirinya diangkat menjadi Pjs Walikota Cirebon, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat telah memutuskan mengikuti arahan yang tercantum dalam Permenhub 108 Tahun 2017.

“Pegiat transportasi daring pun tinggal melaksanakan dan mengikutinya saja. Tidak perlu demo,” katanya. /haris

BACA JUGA:  Pasien Keluhkan Pelayanan BPJS di RS Cideres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *