PHRI Kota Cirebon Minta Perda Miras Nol Persen Diperlunak

CIREBON (CT) – Peraturan Daerah (Perda) nol persen miras di Kota Cirebon dianggap pengusaha hotel dan tempat hiburan terlalu ketat. Semakin terbukanya Kota Cirebon untuk wisatawan maupun perjalanan bisnis jadi alasan perda yang baru disahkan tersebut terlalu mengikat.

“Coba kita bayangkan, sekarang sudah masuk masanya MEA, Kota Cirebon bisa sebagai alternatif dari Jakarta, kita minta perda miras diperlunak lah,” ungkap ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki, kepada CT, Jumat (08/01).

Pria yang biasa dipanggil Kiki tersebut mengungkapkan, keberadaan minuman beralkohol di hotel tak berpengaruh terhadap jumlah hunian kamar atau okupansi sejumlah hotel. Namun perbedaan perda antara Kota dan Kabupaten Cirebon membuat sejumlah tamu hotel kebingungan.

“Jujur, ada atau tidak ada minuman beralkohol tak ada pengaruhnya terhadap okupansi. Namun, misalkan ada tamu dari luar daerah menanyakan minuman beralkohol di hotel Kota Cirebon pasti bingung, di hotel kabupaten yang dekat ada, kok di sini gak ada, tamu kan ga pernah peduli perda, gak pernah peduli kota atau kabupaten,” curhat Kiki.

Untuk itu, Kiki meminta pemerintah untuk bisa memperlunak aturan tersebut. Kiki mencontohkan minuman bir yang berkadar alkohol paling rendah bisa dimasukan ke dalam hotel.

“Minimal bir lah, yang kadar alkoholnya paling rendah diperbolehkan,” tutup Kiki. (Wilda)

BACA JUGA:  Pabrik Rotan CV Indosurya Mahakam Ludes Dilalap Si Jago Merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *