Citrust.id – Lahan Hak Guna Pakai (HGU) Jatitujuh milik PG Rajawali II yang masih berlaku hingga 31 Desember 2029 bukan merupakan objek reforma agraria.
Sekretaris PT PG Rajawali II, Karpo Budiman Nursi, mengemukakan hal itu sebagai tanggapan atas salah satu tuntutan Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu.
Sebelumnya, SPI mendatangi kantor PT PG Rajawali II di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (3/11/2022). Mereka menuntut lahan HGU Jatitujuh milik PG Rajawali II menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Karpo menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah mengatur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sesuai Perpres tersebut, khususnya Pasal 7, reforma agraria tidak berlaku untuk lahan HGU yang masih berlaku.
“Dengan demikian, lahan HGU Jatitujuh milik perusahaan kami yang masih berlaku hingga 31 Desember 2029 adalah sah dan bukan TORA,” ucapnya.
Karpo Budiman Nursi menambahkan, perusahaan selaku pemegang hak tetap melaksanakan segala perizinannya sesuai kepemilikan HGU.
“Sebagai pemegang hak GU, perusahaan tetap melaksanakan perizinan kepemilikan HGU dalam rangka mencukupi bahan baku tebu untuk mendukung swasembada gula pemerintah,” terangnya. (Haris)