Petugas Pol PP Tindak Pelanggar Parkir di Area Terlarang

Kuningantrust.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, menindak tegas setiap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi sembarangan. Hal itu menyusul sudah ada larangan parkir kendaraan roda dua di area pertokoan yang sudah diatur dan disosialisasikan beberapa waktu lalu.

“Tak ada tebang pilih, kepada pengendara yang parkir, di sepanjang jalan Siliwangi langsung kami tindak tegas. Meski sudah diterapkan dan disosialisasikan peraturan tersebut, namun masih ada yang bandel,” kata Sekdis Pol PP Kuningan, Indra Ishak kepada media, Rabu (28/12).

Disebutkan, petugas Satpol PP Kuningan yang menindak para pelanggar, masuk dalam tahap penindakan dengan sanksi administratif oleh bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

“Jadi pelanggar harus mendorong ke pos Satpol PP di taman kota atau motornya digembok di tempat,” kata Indra.

Sementara klasifikasi denda, lanjut Indra menjelaskan, sudah tercantum dalam peraruran Bupati Kuningan No 70 tahun 2016, tentang pedoman pelaksanaan, Perda No 3 tahun 2015, tentang penyelenggaraan tibumtranmas.
“Dimana isinya adalah, setiap orang atau badan akan dikenakan pembebanan denda administrasi, bagi yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Perbup tersebut,” katanya. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *