Peredaran Obat-obatan Terlarang di Kuningan Masih Tinggi

Kuningantrust.com – Kepolisian Polres Kuningan terus lakukan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang yang masih dianggap tinggi di Kabupaten Kuningan.

Hal itu dibuktikan, Polres Kuningan berhasil menangkap belasan pemuda Warga Kabupaten Kuningan lantaran kepergok melakukan pengedaran obat-obatan terlarang.

“Ada 8 kasus peredaran obat-oabatan terlarang seperti tramadol, trihex, sabu-sabu empat kasus, gana satu kasus. Jadi dominan adalah obat-obatan keras yang masih marak peredarannya di Kuningan,” kata Kapolres kuningan, AKBP M Syahduddi yang didampingi Kasat Narkoba, di Mapolres Kuningan, Selasa (07/02).

Disebutkan, ada sekitar 13 kasus penyalahgunaan narkotika saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan, seperti jenis sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.

“Upaya penangkapan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika, baik obat-obatan terlarang, kita akan terus berupaya meminimalisir peredarannya,” jelasnya.

Pada kasus tersebut, M. Syahduddi menyebutkan pelaku dijerat UU no 36 tahun 2009, tentang kesehatan pasal 196 dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Juga dijerat UU no 35 tahun 209, tentang Narkotika pasal 111 pidana, pasal 112 pidana maksimal empat tahun penjara dan pasal 114 pidana maksimal 5 tahun penjara. (Ipay)

BACA JUGA:  Jalur Jakarta-Cirebon Terpadat, PT KAI Daop III Cirebon Fokus Kereta Masuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *