Peninjuan Kembali Ahok Ditolak Mahkamah Agung

Citrust.id – Peninjauan Kembali (PK) Ahok kepada Mahkamah Agung (MA) dengan perkara nomor 11/PK/PID/2018 yang diajukan pada tanggal 2 Februari 2018, akhirnya diputuskan ditolak atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.

” Sudah diputus dan hasilnya menolak,” hal itu dikatakan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi (26/03/2018), lanjutnya lagi, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Sebelumnya sejumlah point yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Bun Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci dikepulauan Seribu. Sedangkan pertimbangan Kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Melihat keputusan Mahkamah tersebut Kuasa Hukum Ahok Josefina Agatha Syukur menyatakan belum menerima keputusan MA berkaitan dengan penolakan PK yang di ajukan klienya yaitu Ahok. “saya akan tunggu pemberitahuan resminya karena saya belum mendapatkan putusan Mahkamah Agung untuk penolakan PK Ahok, ujarnya diwartakan tribun. /sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed