Pendaftaran Bantuan UMKM Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

Citrust.id – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM dibuka mulai 14-28 April. Bantuan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) itu ditujukan bagi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 sebagai pemulihan ekonomi nasional.

Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Cirebon, Saefudin Jupri, mengatakan, pelaku UMKM yang akan mengusulkan bantuan tersebut hendaknya memperhatikan persyaratan yang ditetapkan. Syaratnya adalah fotokopi e-KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) terbaru dari kelurahan, foto diri dengan produk bagi UMKM, dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL.

Dikatakan Jupri, ada dua tahap yang harus ditempuh calon penerima BPUM. Pertama, mendaftarkan melalui formulir online via link http://bit.ly/BPUMCirkot2021. Setelah itu, mendaftarkan secara offline dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM. Jika mendaftar online saja atau tidak mendaftarkan offline atau menyerahkan persyaratan fisik, maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan.

“Jadwal pendaftaran secara online dan offline telah ditentukan. Secara online mulai pukul 13.00-07.00 WIB. Sedangkan offline mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Penyerahan persyaratan diserahkan sehari setelah melakukan pendaftaran online sesuai jadwal. Silakan jika ingin mendaftar asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya, Rabu (14/4).

Jupri melanjutkan, tahun lalu, ada 24.504 pelaku UMKM yang mendaftar. Namun, hanya sekitar 10.000 yang lolos dan menerima bantuan Rp2,4 juta per-UMKM. Sementara, tahun ini bantuan tersebut turun setengahnya atau Rp1,2 juta per-UMKM, Semula, pendaftaran bantuan dari Kemenkop UKM itu diperkirakan berlangsung Mei 2021. Hal itu berdasarkan rapat secara virtual bersama Kemenkop UKM pada Maret lalu. Namun, surat dari Kemenkop UKM turun sebelum Mei, tepatnya 6 April.

BACA JUGA:  Jika Tidak Ingin Cepat Rusak, Rawatlah Laptop dengan Cara Ini

Setelah surat itu turun, DPKUKM di daerah dan provinsi memproses teknisnya, termasuk link pendaftarannya. Akhirnya, pendaftaran tersebut bisa dimulai hari ini. Bantuan akan disalurkan melalui bank. Pihak UMKM yang menerima bantuan mencairkannya di bank tersebut

“Nanti di DPKUKM Kota Cirebon ada Pokja BPUM UMKM. Tugasnya mengusulkan dan melakukan administrasi dokumen pendukung para calon UMKM penerima bantuan,” ucap Jupri.

BPUM UMKM dimulai sejak Agustus 2020. Program itu dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan. Kemenkop UKM merencanakan untuk menyalurkan BPUM UMKM 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *