Citrust.id – Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengakui sudah menerima surat pergantian ketua DPRD Kota Cirebon. Namun, surat tersebut belum didisposisikan kepada siapapun, lantaran diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Memang benar, saya sudah menerima Surat Meputusan (SK) terkait pergantian ketua DPRD Kota Cirebon. SK-nya sudah ada di meja saya, tetapi saya belum mendisposisikan apapun. Saya perlu berkomunikasi dengan banyak pihak. Misal, pimpinan DPRD dan pihak terkait lainnya,” ujarnya, Rabu (25/8) pagi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, surat yang diterima oleh walikota Cirebon tersebut sifatnya hanya tembusan. Mekanisme pergantian ada di internal DPRD Kota Cirebon.
“Mekanismenya ada di pimpinan DPRD, yakni sesuai dengan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Jadi, itu ada di internal DPRD,” jelasnya.
Agus juga menjelaskan, surat akan diproses oleh Pemerintah Kota Cirebon apabila bersumber dari pimpinan DPRD.
“Yang Pemkot Cirebon tunggu itu surat yang akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, lanjut Agus, akan ada syarat dan ketentuan yang diminta Pemprov Jabar. Termasuk soal lamanya waktu surat tersebut diproses.
“Setelah surat masuk, Pemkot Cirebon punya waktu tujuh hari untuk memperoses hingga terkirim ke Pemprov. Sedangkan Pemprov punya waktu 14 hari untuk membalas surat ke Pemkot Cirebon,” tuturnya. (Aming)