Pemkab Kuningan Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Citrust.id – Satgas gabungan yang terdiri dari Kodim 0615, Polres, BPBD, Dishub, dan Satpol PP Kuningan, mengadakan razia masker dan protokol kesehatan di sejumlah titik, Rabu (26/8).

Kegiatan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Petugas menghentikan pengendara roda dua dan empat yang diketahui tidak memakai masker. Mereka diberi pemahaman akan pentingnya penggunaan masker pada masa pandemi ini.

Dandim 0615/Kuningan, Letkol Czi Karter Joyi Lumi, mengatakan, cara-cara penegakan disiplin seperti itu akan terus dilakukan. Masih ditemukan warga yang tidak menghiraukan protokol kesehatan.

“Kami bersama berbagai pihak bersinergi dalam penegakan disiplin sesuai arahan pemerintah, agar masyarakat selalu mengingat cara menjalani kebiasaan baru pada masa pandemi. Setiap warga Kuningan wajib berperilaku hidup bersih dan selalu menggunakan masker saat berada di luar,” ujar Dandim.

Terpisah, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kuningan, Agus Mauludin, menyebutkan, dua hari ini merupakan tahap sosialisasi disiplin protokol kesehatan.

“Setelah sosialisasi berjalan akan mulai diterapkan sanksi sesuai yang tertera pada Perbup. Sanksinya bukan berupa denda. Bagi mereka yang kedapatan melanggar akan langsung disuruh pulang atau putar balik,” ujarnya. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed