Pemkab Kuningan Dituding Melawan Hukum

Citrust.id – Sidang perdana gugatan perdata PT B & K Invest terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu (3/7/2019) batal digelar. Hal itu disebabkan adanya kekurangan persyaratan teknis baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

Sejumlah yang tidak hadir dalam persidangan tersebut juga menjadi alasan majelis hakim menunda persidangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak penggugat PT B & K Invest yang diwakili kuasa hukum Dipa Semedi, mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan.

“Langkah kami sudah sesuai prosedur. Kami tetap optimis dan tunggu pada pembuktian materi nanti,” katanya.

Sebelumnya, PT B & K Invest merasa dirugikan sebesar Rp25,85 miliar perihal perizinan pabrik yang akan dibangun di Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi. Padahal pihak penggugat sudah mengajukan proses perizinan melalui OSS dan menempuh seluruh prosedur yang ada.

“Pemda Kuningan tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 24 tahun 2018,” taanya dia seraya menambahkan, khususnya pasal 42-45. Di sini kami secara resmi telah mendapatkan persetujuan dari OSS perihal izin lokasi pabrik,” ujarnya.

Dipa melanjutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri sudah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek). DPMPTSP sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni PP Nomor 24 tahun 2018 Pasal 42 ayat 5-8. Jika hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti sudah jelas melanggar aturan.

Pihak PT B & K sendiri, kata dia, mengaku tidak mendapat informasi secara jelas dan resmi dari DPMPTSP kenapa perizinan yang diajukan tidak segera diproses hingga saat ini. Dengan adanya OSS itu memberikan kemudahan dalam melakukan proses perizinan yang ada.

“Di sini ada melawan hukum dari pihak tergugat, yakni tidak melaksanakan aturan yang ada, yaitu PP 24 tahun 2018. Kami selaku penggugat merasa dirugikan,” kata Dipa yang didampingi kuasa hukum Rendi Adhitya.

BACA JUGA:  Sedang Lancarkan Aksi, Pelaku Begal Didor Polisi

Menanggapi ketidakhadiran BPN dalam sidang perdana tersebut, Dipa mengatakan, BPN hanya sebagai saksi bahwa PT B & K Invest sudah menjalankan ketentuan perizinan. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *