Pemda Kota Cirebon Dukung Kasepuhan Jadi Kampung Restorative Justice

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon mendukung terobosan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang membentuk Kampung Restorative Justice.

Di Kota Cirebon, Kelurahan Kasepuhan ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice. Kelurahan tersebut juga menjadi percontohan Kampung Restorative Justice.

“Ini sebagai upaya Kejaksaan Agung RI untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai menghadiri launching Kampung Restorative Justice, di aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (16/3).

Kampung Restorative Justice bertujuan mengurangi perkara tindak pidana ringan, karena dapat diselesaikan melalui perdamaian. Dalam prosesnya, mediasi menuju perdamaian akan difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota. Pelaku dan korban didalam proses mediasi tersebut.

“Penerapan Restorative Justice dapat mewujudkan lingkungan masyarakat yang taat terhadap hukum. Hal ini harus menjadi budaya dan kebiasaan masyarakat di Kampung Restorative Justice,” ucapnya. (Haris)

 

BACA JUGA:  Fisip UMC Ikuti Tanam Mangrove Bersama di Ambulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *