Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor BPN Kota Cirebon, Kamis (14/2/2019).
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati meminta agar masyarakat yang memperoleh sertifikat PTSL menjaga sertifikat itu dengan baik.
“Sertifikat jadi dasar bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Keberadaan sertifikat bisa mengurangi persoalan sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Eti juga mengapresiasi kinerja BPN Kota Cirebon yang telah memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat di bidang pertanahan. Saat ini, hanya tersisa 10 persen saja wilayah di Kota Cirebon yang belum bersertifikat.
“Kami akan dorong seluruh warga, termasuk aset milik Pemda Kota Cirebon, yang belum bersertifikat untuk segera disertifikatkan,” ungkap Eti.
Sementara, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jabar, Yusuf Purnama, menjelaskan, sebenarnya sudah ada sekitar 6.500 sertifikat yang siap dibagikan di Kota Cirebon ini. Hari ini hanya perwakilan saja sebanyak 51 orang.
Dijelaskan Yusuf, program PTSL tingkat Jabar pada 2018 lalu untuk capaian pengukuran sudah 100 persen dari 1.270.000 bidang di 27 satker. Tapi untuk sertifikat baru sekitar 997 ribu.
“Sisanya belum bersertifikat karena adanya sejumlah permasalahan, seperti tidak diketahui pemiliknya atau pemiliknya berada di luar kota,” ungkap Yusuf.
BPN Jabar akan memprioritaskan percepatan sertifikasi tanah di Jawa Barat.
“Diharapkan tidak ada masalah administrasi di bidang pertanahan yang bisa berdampak hukum,” katanya. /haris