Pemda dan DPRD Kuningan Nyatakan Bersama Izin Sementara Galian C Legal

KUNINGAN (CT) – Ketua Komisi III DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih menyimpulkan bahwa izin sementara yang dilakukan pengusaha galin C dianggap legal dan boleh beroperasi.

“Izin sementara itu legal,” ucap Ujang dalam rapat kordinasi dengan Komisi I DPRD, Pejabat SDAP, BPLHD, Dispenda dan BPPT serta pengusaha tambang lokal yang tergabung dalam APETA, Selasa (09/02).

Sementara Ketua Komisi I DPRD, Yayat Ahadiatna berjanji, segera menindaklanjuti keluhan dari pihak pengusaha pertambangan terkait ijin Galian C.

“Kita ingin pemerintah kabupaten proaktif berkoordinasi dengan Pemprov, supaya ada kejelasan hukum terkait ijin pertambangan ini. Jadi, semua kegiatan pertambangan ditindaklanjuti dan harus menempuh persyaratan perijinan,” jelas Ketua Komisi I DPRD dari Partai Demokrat.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang (Apeta) Kuningan, H Dudi Bahrudin didampingi sekretarisnya, Muhammad Warid kepada awak media menyampaikan, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada wakil rakyat, khususnya Komisi I dan Komisi III DPRD Kuningan, adanya kegiatan RDP terkait pelayanan perijinan pertambangan.

“Sudah satu tahun penuh masa transisi dari proses ijin yang diajukan ke Pemprov, tapi masih menggantung. Yakni dari jumlah 20 terdiri dari ijin pertambangan sebanyak 16 dan ijin baru kurang lebih empat, tapi yang baru ditandatangani itu hanya tiga, ini tidak berimbang,” tandasnya.

Ketiga perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi ijin itu kata Dudi, di antaranya yaitu atas nama, Hj Turiyah, Uus Usman dan H Dodo Rosada. Terkait belasan ijin lainnya yang belum keluar, termasuk lokasi galian, Apeta berharap supaya pemerintah kabupaten mengeluarkan kebijakan atau diskresi dari Bupati Kuningan.

“Hal ini supaya kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan legalitasnya jelas. Kalau di provinsi, secara prosedur sudah ditempuh,” kata Dudi. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *