Pembangunan PLTU Tanjung Jati Diduga Serobot Tanah Kas Desa Pengarengan

Cirebontrust.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon tuntut Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati Power membayar‎ tanah kas desa, seluas 10 hektare yang telah diserobot.

“Lahan kas desa belum ada penyelesaian. Kami sudah menanyakan ke semua pihak, katanya sudah beres, tetapi di lapangan masih bermasalah,” ungkap Adi Mukhit, Ketua BPD Pengarengan.

‎Adi bersama warga mengaku, sudah melakukan penutupan pada akses jalan proyek pembangunan. Ia mengancam akan menyetop proses pembangunan PLTU yang berkapasitas 2X660 MW itu, jika persoalan tanah tersebut belum diselesaikan.

“Kami sudah menutup akses jalan. Tanah yang diserobot 10 hektare,” ujarnya.

Sementara, ‎Senior Advisor PT Tanjung Jati Power Company, Pandam Pandyono mengklaim, untuk persoalan lahan sudah selesai tidak ada masalah. Bahkan pihaknya menegaskan, bahwa proyek pembangunan ini sudah mengikuti peraturan yang berlaku.

“Setahu saya sudah selesai semua. Adi Mukhit (Ketua BPD Pengarengan, red) sendiri mungkin enggak tahu. Kita berani begini begitu (membangun, red) karena semuanya sudah selesai. Proyek ini secara legal harus mengikuti peraturan, kita jangan berandai-andai,” katanya, saat ditemui seusai kegiatan Konsultasi Publik Amdal Transmisi Jaringan PLTU Tanjung Jati, di Kantor Kecamatan Lemahabang‎, Jumat (13/01).

Joko, Konsultan Amdal PLTU Tanjung Jati menambahkan, terkait adanya keluhan masyarakat soal tanah yang belum dibayarkan, pihaknya akan membentuk tim verifikasi tanah warga tersebut, yang masuk dalam pembangunan PLTU.

“Kami akan membetuk tim verifikasi,” imbuhnya. (Riky Sonia)

Komentar