Pejabat Daerah Kuningan Terancam Tak Dapat Gaji

KUNINGAN (CT) – Kalangan pejabat daerah kuningan terancam tak mendapatkan gaji pada tahun 2015 mendatang. Alasan tersebut, karena belum rampungnya pembahasan yang dilakukan oleh kalangan anggota DPRD dalam hal rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).

“Kami meminta kepada anggota dewan harus bisa melakukan kerja cepat. Terutama untuk kesejateraan pejabat pemerintah daerah. Sebab, jika tidak demikian makan akan berimbas pada pelayanan masyarakat,” kata salah seorang tokoh masyarakat kota kuda, Nunu menejlaskan, kepada CT.

Nunu mengatakan, melihat keterlambatan dalam pembahasan RAPBD ini merupakan nilai kelemahan SDM kalangan wakil rakyat. Sehingga tidak menutup kemungkinan ini akan berdampak terhadap penurunan nilai kepercayaan. “terutama dari lapisan masyarakat terhadap wakil rakyatnya. Singkatnya, kampanye yang dilakukan oleh anggota dewan terilih hanya slogan dan janji laknat semata. Nah, contoh ini seharusnya tidak membudaya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman meyakini, proses pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Peraturan Daerah (Perda) Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015, bakal segera rampung sebelum desember akhir.

“Apalagi hal itu menyusul, telah selesainya sejumlah agenda rapat paripurna seperti Jawaban Bupati terkait PU (pandangan umum) fraksi-fraksi DPRD Kuningan terhadap nota keuangan perihal RAPBD 2015 dan lainnya,” kata Rana yang juga pupuhu pengurus alumni GMNI Kasb. Kuningan. Jumat (5/12).

Dia meyakini, bahwa teman-teman DPRD Kuningan pada masa jabatan periode lalu tersebut sudah melakukan kajian seoptimal dan semaksimal mungkin, yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan kesejahteraan masyarakat, dan menempatkan APBD sebagai jawaban daripada harapan masyarakat itu sendiri. “Namun, terkait hak keuangan yang terancam tidak dibayarkan, seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain kepada kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD, apabila belum selesainya penetapan RAPBD 2015 hingga 31 Desember,” kata Rana. (CT-111).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *