Pegiat Transportasi Online dan Dishub Kota Cirebon Bakal Beraudiensi

Cirebontrust.com – Terkait dinamika transportasi di Kota Cirebon saat ini, Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOB) yang menaungi para driver transportasi online akan beraudiensi dengan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.

Pada kopdar akbar KHTOB di Grage Hotel, Kota Cirebon, Ketua KHTOB Korwil Cirebon, Ivan, mengungkapkan, audiensi akan dilaksanakan pada Senin 11 September mendatang di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.

Pada audiensi itu, pihaknya akan menjelaskan tentang KHTOB beserta legalitasnya. Driver KHTOB juga akan menyampaikan masukan atau aspirasinya.

“Surat undangan audiensi sudah kami terima. Diharapkan setelah audiensi ini, driver transportasi online akan merasa nyaman dan aman dalam bekerja,” jelas Ivan, Jumat (08/09) malam.

Setelah dikeluarkannya  surat keputusan Walikota Cirebon, Ivan menegaskan, driver transportasi online tetap beroperasi. Walau begitu, mereka akan tetap menghargai pegiat transportasi lain, seperti sopir angkot, ojek pangkalan, dan lain-lain.

Ivan menambahkan, saat ini driver transortasi online yang sudah tergabung dalam KHTOB berjumlah total 100 orang. KHTOB membuka pintu lebar-lebar bagi driver transportasi online yang belum mempunyai badan hukum. Mereka juga bisa bergabung ke dalam badan hukum lain.

“Sesuai dengan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, driver transportasi online harus berbadan hukum,” ujarnya.

Sementara, Ketua Umum KHTOB, Michael Pratama Jaya, yang turut hadir pada kopdar itu mengatakan, sebagai pihak yang berada di lapangan, pegiat transportasi online hendaknya dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Dirinya menyambut baik audiensi yang akan dilakukan antara pegiat transportasi online dengan Dishub Kota Cirebon.

“Walau KHTOB yang diundang, tapi kami akan berbicara atas nama seluruh pegiat transportasi online di Kota Cirebon,” ujarnya.

Terkait regulasi, Michael mengatakan, KHTOB sebelumnya sudah menemui Dishub Jabar terkait item persyaratan yang harus dilengkapi oleh driver transportasi online.

BACA JUGA:  Anies-AHY Soroti Layanan Dasar Masyarakat dalam Dialog Rakyat

Namun, karena beberapa waktu lalu keluar keputusan MA sehingga ada beberapa pasal di Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang dihapus, Dishub Jabar lalu merumuskan peraturan yang baru.

Michael menegaskan, KHTOB masih berpegang pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 karena permenhub tersebut tidak dihapus, hanya beberapa pasalnya saja yang dikurangi.

“Pasal-pasal yang tidak dihapus antara lain pasal 25 dan 26 yang pada intinya mewajibkan pelaku transportasi online untuk berbadan hukum, misal dalam bentuk koperasi maupun PT,” terangnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *