Pansus Tatib Genjot Bahas Peraturan Cabup Sisa Antar Waktu

Kuningantrust.com – DPRD Kabupaten Kuningan mulai membahas tata tertib (Tatib) pemilihan Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2013-2018. Pelaksaan pembahasan Tatib dilakukan oleh Pansus (Panitia Khusus).

“Kita sedang membahas tatib, salah satunya tentang pemilihan Wakil Bupati. Dan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, ” ungkap Ketua Pansus Tatib DPRD, Nuzul Rachdy, Senin (22/08).

Pemilihan Wakil Bupati, kata politisi PDI-P yang akrab disapa Zul itu mengatakan, aturannya harus dibuat parsial, bahwa Tatib memerintahkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan Wabup sisa antar waktu itu dimasukkan di peraturan DPRD.

“Seperti parpol pengusung mengusulkan 2 nama ke DPRD, lalu DPRD diparipurnakan serta dibuat panlih (panitia pemilihan) dan lain sebagainya. Minimal yang diusulkan itu 2 nama.,” kata Zul seraya menambahkan, bahwa rekomendasi belum turun dan itu sepenuhnya ada di tangan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Zul menambahkan,  kegiatan konsultasi Pansus Tatib ke Biro Hukum Pemprov Jabar, ini untuk mengharmonisasikan draft tata tertib DPRD yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus yang dipimpinnya itu.

“Poinnya, berkaitan dengan PP (Peraturan Pemerintah) yang baru tentang perubahan tatib, yakni tentang perpindahan satu fraksi ke fraksi yang lain seperti PPP pindah dari Fraksi Gerindra ke Fraksi PAN yang belum diatur di tatib DPRD,” jelas Zul. (Ipay)

BACA JUGA:  Pol PP Kuningan Amankan 798 Botol Miras dalam sekali Razia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *