Nekat Buat Laporan Palsu, Pelaku Curanmor akhirnya Tertangkap

Citrust.id – Dalam dua pekan terakhir, Polres Majalengka mengungkap lima kasus krimininal menonjol. Masing-masing tiga kasus curat, satu curanmor serta satu penipuan atau penggelapan. Dari kelima kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan berbagai barang bukti.

“Tersangka curat ada tiga orang, curanmor satu orang serta untuk kasus membuat laporan palsu ke dalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan satu tersangka,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, Rabu (15/7).

Menurut AKBP Bismo, lima kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi pada bulan Juli 2020. Mulai dari kasus pencurian handphone di dua TKP, yakni di Kadipaten. Selanjutnya kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon dan kasus curanmor di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji.

“Kasus penipuan atau penggelapan ada satu tersangka. Pelaku berprofesi sebagai sopir. Modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji. Ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp11.800 juta,” ungkapnya.

AKBP Bismo menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut guna mengelabui pemilik sayuran dan pemilik mobil. Bahkan, guna meyakinkan laporanya, tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda. Tersangka lalu membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan.

“Namun, dari hasil cek TKP, petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor. Tersangka lalu mengakui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa,” jelasnya.

Kelima tersangka lima kasus tersebut masing-masing berinisial TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, FS (20) warga Desa Kasokandel. Selanjutnya MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

“Kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya, para pelaku curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas AKBP Bismo. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *