Nasib Nenah Arsinah, PMI Majalengka yang Jalani Proses Hukum 12 Tahun

Nasib Nenah Arsinah, PMI Majalengka yang Jalani Proses Hukum 12 Tahun
Nasib Nenah Arsinah, PMI Majalengka yang jalani proses hukum 12 tahun. (ist)

Citrust.id – Kasus hukum Nenah Arsinah (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, masih bergulir di Sharjah, Uni Emirat Arab, setelah berlangsung sejak 2014. Keluarga berharap pemerintah Indonesia terus memberikan pendampingan agar perkara yang berkaitan dengan kematian seorang sopir warga negara India tersebut segera memperoleh kejelasan.

Nenah merupakan warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Selama sekitar 12 tahun, ia menjalani proses hukum di Sharjah dan hingga kini masih menghadapi perkara tersebut.

Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan persoalan itu bermula pada Oktober 2014. Saat itu, Nenah menemukan sopir majikannya dalam keadaan meninggal dunia.

Menurut keterangan keluarga, Nenah pada awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, statusnya kemudian berubah dan ia ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Keluarga juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Nenah selama berada di tahanan. Dede menyebut kakaknya telah menjalani beberapa kali operasi.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede, Sabtu (19/9/2026).

Perkembangan terbaru mengenai perkara tersebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas K2UKM. Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka Solehudin, didampingi Kabid P3K2 Fatma Fujiawati, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.

Informasi itu tertuang dalam surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 mengenai perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.

Dalam surat tersebut disebutkan Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas sidang banding Nenah. Penundaan dilakukan karena pihak mahkamah masih berupaya menghubungi keluarga korban yang merupakan warga negara India terkait pencabutan tuntutan hukuman mati.

BACA JUGA:  PMI Majalengka Kekurangan Darah Golongan A

KJRI Dubai juga menyampaikan bahwa perkara yang telah berjalan sejak 2014 tersebut masih memungkinkan diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan kepada keluarga korban. Salah satu opsi yang disebutkan adalah penerimaan diyat apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin, Senin (21/9/2026).

Pemkab Majalengka menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus Nenah Arsinah dan berharap komunikasi serta pendampingan antarpihak terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan terhadap proses hukum yang masih dihadapi Nenah sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Nenah juga meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri, tetap mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi Nenah hingga proses hukum di Sharjah selesai. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *