Motif Tiga Tersangka Pengrusakan Kantor Dinas PMD: Kecewa Janji Proyek Senilai 10 Miliar Tidak Ditepati

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka mengamankan tiga orang pelaku dari enam tersangka yang diduga pelaku perusakan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menyebutkan, ketiganya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Ketiganya sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Majalengka,” kata kapolres, dalam siaran pers di Majalengka, Selasa (13/11/2018).

Menurut kapolres, ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial RN (36), TS (28) dan CR (38) ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, untuk penyebab terjadinya perusakan kantor tersebut, kata kapolres, dilatarbelakangi akibat kekecewaan pelaku yang merasa kesal terhadap Kepala Dinas DMPD Majalengka yang semulanya menjanjikan akan memberikan pekerjaan proyek pembangunan Posyandu di desa-desa dengan senilai Rp10 miliar untuk periode tahun anggaran 2018.

Namun hingga saat ini, sambung dia, proyek tersebut tak kunjung diberikan. Sehingga mengakibatnya RN yang merupakan Ketua Gabungan Perusahan Kontraktor Air Indonesia (Gapkaindo) Majalengka ini emosi. Dan tersangka pun langsung mengajak anggota Gapkaindo lainya untuk melakukan perusakan kantor tersebut.

“Kalau yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada sekitar 10 orang dengan menggunakan empat unit mobil. Namun yang melakukan perusakan hanya enam orang,” jelasnya.

Saat ini, selain sudah mengamankan tiga orang tersangka berikut yang menjadi otak pelakunya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 unit mobil, 4 buah stick baseball, pecahan kaca, kunci kontak mobil, dan surat-surat kendaraan.

“Ketiga tersangka yang sudah kami tangkap, akan kami jerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” jelasnya./abduh

BACA JUGA:  Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon Desak Polisi Usut Kasus Ancaman Pembunuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *