Modus akan Menikahi, Pemuda Tanggung Setubuhi Gadis 17 Tahun

Citrust.id – Pemuda tanggung, RP (19), warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka. Ia diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

“Modusnya, tersangka berjanji akan bertanggung jawab bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Siswo, Kamis (4/3).

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut bermula saat pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Korban pun diminta menginap. Saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban Melati (17), bukan nama sebenarnya, diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri di sebuah kamar pelaku.

“Saat itu, pelaku berjanji akan mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut. Bahkan perbuatan bejadnya itu dilakukan dua kali pada malam hari berikutnya,” jelasnya.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *