Ilustrasi
CIREBON (CT) – Sebelumnya, beredar berita yang menyebut Kemenkominfo siap memblokir game Pokemon Go di Indonesia jika terindikasi ada potensi bahaya. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemekominfo, Ismail Cawidu mengatakan, bahwa permainan buatan Nintendo itu tidak melanggar ketentuan apa pun. Artinya, tidak perlu dilakukan pemblokiran.
Kemenkominfo mengimbau agar orang-orang yang memainkan Pokemon Go berhati-hati dan tetap waspada pada situasi sekeliling. Selain itu, sebaiknya tidak memainkan permainan sambil berkendara atau menerobos wilayah pribadi orang lain.
Pemain diminta sungguh-sungguh berjalan di dunia nyata sambil menyusuri peta-peta virtual. Seiring perjalanan tersebut, pemain bisa menangkap Pokemon liar, bertarung di gym, atau sekadar mendapatkan item di Pokestop yang biasanya ditautkan pada bangunan-bangunan tertentu di dunia nyata.
Cara bermain seperti ini ternyata rentan dengan insiden berbahaya di dunia nyata. Misalnya, karena terlalu fokus pada peta virtual yang dibuat berdasarkan Google Maps dan peta permainan game Ingress, pengguna bisa benar-benar tersesat.
Pokemon Go memang berbeda dengan game mobile pada umumnya. Pasalnya, permainan buatan Nintendo dan Niantic ini mengusung konsep augmented reality, yaitu memadukan dunia virtual dengan dunia nyata. (Net/CT)