Merasa tak Adil, CV Landeto Tetap Jalankan Aktivitas Galian C

Cirebontrust.com –  Permasalahan CV Landeto Mahagoni tetap melakukan aktivitas pengangkutan material di areal galian tipe C Desa Halimpu, Kecamatan Beber, alasannya surat pemberhentian sementara dari Dinas Pertanian dianggapnya tidak adil.

Hal tersebut, disampaikan kordinator lapangan CV. Landeto Mahagoni, Bisri saat dikonfirmasi wartawan. Menurut Bisri sikap DPRD Kabupaten Cirebon dan juga dinas terkait tidak adil, pasalnya terdapat banyak pengusaha yang sama, namun hanya Landeto yang diminta ditutup.

“Kalau mau adil semua pengusaha di Beber juga, kan mereka juga menggunakan izin khusus. Dengan dalih pencetakan sawah, tapi kenapa cuma kami saja yang ditutup. Ada apa ini kan,” ujar Bisri.

Sekalipun ada surat pemberhentian dari Dinas Pertanian, pihaknya tidak mau menggubris. Pasalnya, dulu yang merekomendasikan dari dinas itu, sekarang justru malah menutupnya.

Kaitan dengan proses pencetakan sawah. Ia memastikan satu hingga dua bulan ke depan sudah bisa dilakukan minimal satu hektare dulu.

“Kita terkendala cuaca mas, musim hujan kita tidak bisa bekerja maksimal. Nah sekarang musim panas jadi bisa maksimal. Lihat saja satu bulan ke depan, kalau tidak ada contoh pencetakan sawah tutup tidak apa-apa, saya tanggungjawab kok,” jelasnya.

Untuk mencetak sawah, kata dia ada mekanismenya artinya harus dipikirkan juga, agar sawah itu bisa dialiri air. Oleh karena itu, pihaknya juga menyesuaikan tinggi areal sawah dengan saluran air.

“Kita sudah pikirkan mas, lihat saja nanti saya pastikan beres. Ini belum apa-apa sudah diminta melakukan reklamasi,” jelasnya.

Menurutnya, sikap Pansus II hanya bagian dari manuver saja untuk mencari alasan. Ia juga menyebut bukan kali ini saja yang melakukan sidak di galian tersebut, ada anggota dewan melakukan sidak ke lokasi galian.

“Sebelumnya ada pak Aan dan Mas Tong Eng. Kemudian almarhum H Yoyo juga datang katanya sidak. Kami punya absennya,” tandasnya.

Harusnya, dinas terkait dan dewan memberikan teguran dulu, bukan memintanya langsung menghentikan aktivitas.

“Kami akan tetap melalukan aktivitas sesuai perizinan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH menyampaikan, pada dasarnya sikap yang diambil DPRD ini adalah aspirasi dari masyarakat baik melalui unjuk rasa maupun datang langsung.

“Saya sudah meminta pansus II untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan tidak tertibnya administrasi pengusaha galian di Halimpu,” jelasnya.

Dengan adanya surat pemberhentian sementara dari dinas terkait, bukan berarti sudah menggugurkan kewajiban.

“Kalau memang salah ya harus kordinasi sama Satpol PP atau bila perlu jajaran Kepolisian,” tandasnya.

Masih disampaikan, dalam revisi Perda RTRW Kecamatan Beber masuk. Hanya saja untuk desa mana saja, ia mengaku tidak tahu. Sebab Pemda Kabupaten Cirebon belum memiliki draf RDTR. Itulah yang menjadi kendalanya.

“Itu juga yang kita konsultasikan, kenapa BKPR Provinsi Jabar belum memplenokan revisi perda RTRW. Itu karena luas lahan abadi dianggap kurang, ditambah lahan pertambangan justru meningkat,” ujarnya. (Sukirno Raharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *