Cirebontrust.com – Perwakilan nelayan Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sarjum (35) yang didampingi kuasa hukum dan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bertolak ke Jepang pada Minggu (21/05) kemarin.
Selama 5 hari di Jepang yakni dari tanggal 21-26 Mei, mereka membawa misi menuntut sebuah keadilan terhadap pemerintah Negeri Matahari tersebut. Dimana Sarjum yang mewakili suara para nelayan pinggiran Desa Kanci Kulon, menuntut agar investasi Jepang terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 berkapasitas 1X1000 Megawatt di daerahnya dihentikan.
Pasalnya proyek pembangunan tersebut telah melanggar hukum atau ilegal, setelah mendapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada (19/04) silam dengan nomor putusan 124/G/LH/2016/PTUN-BDG.
Putusan pengadilan tersebut menilai bahwa Izin Lingkungan untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) cacat demi hukum.
Dan mewajibkan kepada tergugat (Kepala BPMPT) untuk mencabut surat keputusan dengan nomor 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan pembangunan PLTU 2. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.11.349.000.
Selain itu, persoalan dampak dari PLTU 1 kapasitas 1X660 MW yang beroperasi pada 2012 silam, yang tengah merenggut mata pencaharian para nelayan pinggiran dan petani garam, serta mengganggu produktifitas pertanian padi milik warga setempat juga menjadi dasar untuk menghentikan pembangunan PLTU 2 yang lokasinya berdekatan dengan PLTU 1.
“Dulu sebelum ada PLTU 1, kami bisa mendapatkan 25-50 kilogram ikan dan kerang-kerangan. Tapi sekarang hanya 3 kilo bahkan tidak dapat. Ditambah akan dibangun PLTU 2, dan menyusul kabarnya akan ada pembangunan PLTU 3 dan 4. Bagaimana nasib kita. Cirebon akan menghitam,” keluh Sarjum dihadapan anggota Parlemen Jepang, direksi JBIC (bank investor PLTU 1 dan 2), Marubeni (perusahaan konsorsium owner PLTU 1 dan 2), Japanese National Cobtact Point (NCP) for OECD guidelines for Multinational Enterprise (pengawas peraturan investasi Jepang), dan Ministry of Finance (pengawas keuangan investasi Jepang)
Dalam pertemuan itu, mereka memberikan surat keberatan kepada Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan OECD selaku pengawas peraturan investasi Jepang, agar dua lembaga itu mencabut investasi dan mengevaluasi investor Jepang dalam pembiayaan pembangunan PLTU 2.
“Kami terima ini dan akan dijadikan pertimbangan. Karena selama ini kami tidak tahu bahwa ada persoalan. Karena kami pikir kami sudah mengikuti getline atau aturan hukum di negara tersebut,” ujar Direktur JBIC saat menerima surat keberatan dari nelayan yang disaksikan anggota Parlemen Jepang, Ms. Iwabuchi Tomo dan Mr. Takeda Ryosuke di gedung parlemen, Tokyo, Jepang.
“Sampai saat ini kami belum mencairkan pendanaan terhadap pembangunan PLTU 2. Soal masalah hukum, kami tidak bisa berkomentar, karena yang digugat bukan kita. Tapi kami akan perimbangkan itu,” imbuhnya.
Menuntut Keadilan ke Negeri Matahari (Bag. 2 dari 2)
Senada dengan JBIC, OECD yang diwakili OECD division, Economic Affairs Bereau, Ministry of Foreign Affairs, International Affairs Division, the Office of tge Minister, Ministry of Health, Labour, and Welfare, kemudian Trade and Investment Facilitation Division, Trade and Cooperation Bereau, dan Ministry of Economy, serta Trade and Industry kesemuanya yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, akan mengevaluasi perusahaan Jepang yang berinvestasi pada pembangunan PLTU 2 Cirebon.
“Kami ini adalah lembaga yang didalamnya ada Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar negeri. Kami tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan ini, karena tugas kami hanya melakukan evaluasi, dan kami akan lakukan itu,” ungkap salah satu perwakilan OECD.
Berbeda dengan JBIC dan OECD, Marubeni perusahaan Jepang yang memiliki saham sebesar 32,5 persen pada PLTU 1, dan 35 persen pada proyek pembangunan PLTU 2 membantah, jika pihaknya melakukan pelanggaran. Mereka berdalih, selama ini pihaknya mengikuti getline atau aturan hukum Pemerintah Indonesia.
Termasuk pada pembangunan PLTU 1, tidak ada pelanggaran hukum. Soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTU 1 yang menyusul mereka membantah. Bahwa pembangunan PLTU dimulai pada tahun 2008 sesudah Amdal jadi, bukan tahun 2007 dan Amdal baru dipersentasekan pada 2008.
“Kami tidak mau menanggapi persoalan hukum, karena kami tidak melanggar. Kami menyimpan orang di Indonesia, dan tidak ada laporan soal masalah. Jika ada persoalan atau kebutuhan silakan sampaikan. Kami ada program CSR,” ujar salah satu perwakilan Marubeni, yang saat itu hadir sebagai perwakilan Marubeni dari divisi Overseas Power Project Department 2 dan Power Division Office Department.
Sementara, anggota Parlemen Jepang menerima aduan masyarakat Indonesia dan berusaha menekan Pemerintah Jepang agar menghentikan investasi tersebut. Pasalnya, jika dipaksakan hal itu sangat beresiko dan akan berdampak negatif terhadap investasi Jepang.
Parlemen menilai, apa yang dirasakan masyarakat Cirebon itu sama, dengan nasib masyarakat Jepang yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Mata pencaharian mereka sebagai nelayan hilang, kemudian lingkungan mereka tercemar.
Hal ini tentunya yang menjadi dasar Parlemen akan menekan JBIC dan perusahaan lainnya agar menarik investasi untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon. Kemudian jika Jepang ingin membangun PLTU batubara di negara lain, harusnya Jepang sudah melakukannya terlebih dahulu di dalam negeri, akan tetapi hingga saat ini Jepang tidak pernah membangun PLTU batubara.
“Ini akan jadi pembahasan di parlemen. Mari kita berjuang bersama,” terang Mr. Ishibashi Michihiro dari Democratic Party, yang diamini anggota parlemen lainnya, Ms. Iwabuchi Tomo.
Perlu diketahui, PLTU 1 berkapasitas 1X660 MW memulai pekerjaan konstruksi pada tahun 2007 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2012. Proyek ini bernilai USD $850 juta. PLTU 1 telah dikembangkan oleh konsorsium PT. Cirebon Electric Power (CEP) yang terdiri dari Marubeni (32,5%), Korea Midland Power (27,5%), Samtan (20%), dan Indika Energy (20%).
PT. CEP menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) 30 tahun dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada bulan Agustus 2007. JBIC, The Eksport-Import Bank of Korea, dan private banks membuat perjanjian pinjaman dengan PT.CEP pada bulan Maret 2010 dengan pembiayaan bersama senilai USD $595 juta.
Sedangkan proyek PLTU 2 berkapasitas 1X1000 MW diperkirakan membutuhkan investasi sebesar USD $2,1 miliar, yang ditargetkan beroperasi pada 2021. Marubeni (35%), Indika Energy (25%), Samtan (20%), Korea Midland Power (10%) dan JERA (10%) telah berinvestasi dalam proyek ekspansi PLTU Cirebon ini, dengan nama perusahaan konsorsium PT.Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
PT.CEPR telah menandatangani perjanjian jual beli listrik 25 tahun dengan PLN pada bulan Oktober 2015. JBIC dan Eksport-Import Bank of Korea membuat perjanjian pinjaman dengan PT.CEPR pada tanggal 18 April 2017, meskipun rincian pembiayaan bersama dengan bank swasta (ING, Bank Mizuho, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ) tidak diumumkan secara resmi. (CT-127)