KUNINGAN (CT) – Lambannya Satpol PP Kabupaten Kuningan menindak aktivitas galian c yang ilegal, mendapat kritikan dari masyarakat. Pasalnya, hal tersebut bisa berdampak negatif bagi pembelajaran masyarakat menyoal penegakan hukum.
“Pos APBD untuk Pol PP itu sekitar Rp 6.5 miliar. Anggaran sebesar itu kami yakin Pol-PP bisa bekerja maksimal,” kata Supriatna yang juga pemerhati kebijakan pemerintah dan sosial lingkungan, Minggu (31/01).
Selain itu, lajut dia, pembiaran galian c yang terus beroperasi akan menjadi sumber penyakit masyarakat. Terutama sebagai motivasi dalam melakukan pelanggaran hukum.
“Ini jelas merupakan satu kesatuan budaya buruk yang melanggar, tapi dilegalkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya Satpol PP percaya diri dan berani dalam bertindak menertibkan pelanggar-pelanggar yang mengancam ketertiban di daerah, salah satunya aktivitas galian c.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani belum bersedia berkomentar soal polemik aktivitas galian c. “Soal itu saya no comment,” kata Deni saat dihubungi melalui ponselnya. (Ipay)