Citrust.id – Jajaran Polsek Majalengka Kota membekuk seorang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang beraksi pada hari pencoblosan Pemilu 2019.
Pelaku tersebut diringkus di tempat persembunyiannya di Kecamatan Talaga, dua hari setelah beraksi atau Jumat (19/4/2019) malam.
“Pelaku yang yang kami ringkus diketahui berinisial BP (33), warga Dusun Margamukti, RT 005/005, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi,” Minggu (21/4/2019).
Menurut kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada hari pencobolosan Pemilu 2019, di RT 002/001, Kelurahan Tonjong, Majalengka, Rabu (17/4/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.
Bermula saat korban, Cucu Kurniasih (40), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah dalam keadaan dikunci stang.
Korban lalu pergi ke pasar untuk membeli makanan. Sementara di rumah tersebut hanya ada anak korban, Dzaki Ghifari Putra (6).
Saat itulah pelaku tersebut ke rumah korban. Ia melihat di dalam rumah hanya ada seorang anak kecil. Pada saat itu juga diduga pelaku muncul niat jahatnya untuk membawa kabur motor milik korban.
“Antara pelaku dengan korban ini sudah saling kenal. Makanya dia leluasa masuk ke rumah korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tersimpan di atas meja. Pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Kustadi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Abduh)