Laskar Macan Ali Gelorakan Toleransi Antarumat Beragama

  • Bagikan
Laskar Macan Ali Gelorakan Toleransi Antarumat Beragama
Laskar Macan Ali gelorakan toleransi antarumat beragama. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Laskar Agung Macan Ali Nuswantara turut menjaga toleransi dan kekondusifan ibadah antarumat beragama.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meninjau tempat peribadatan sementara umat Kristiani yang terletak di Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (30/10/2024).

Panglima Tinggi Laskar Agung Macan Ali Nuswantara, Prabu Diaz, turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Prabu Diaz menjelaskan, kedatangannya ke lokasi bertujuan untuk berkoordinasi dengan pengurus gereja dan melihat secara langsung kondisi di lapangan terkait izin tempat ibadah sementara tersebut.

Menurutnya, gereja telah mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.

Meski demikian, adanya protes dari sebagian masyarakat menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal. Ia berharap, semua pihak bisa menahan diri dan tidak mengambil langkah yang bisa memicu konflik.

“Kami juga mengimbau agar perbedaan pandangan dapat disalurkan melalui jalur resmi, seperti menyampaikan aspirasi kepada pemerintah setempat, tanpa aksi yang berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama serta menjunjung nilai kebersamaan yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

“Kegiatan ini juga didukung sejumlah organisasi lokal yang bergerak di bidang toleransi dan kemanusiaan. Saya berharap, seluruh pihak dapat menyelesaikan polemik ini dengan cara musyawarah,” tambahnya.

Sementara itu, Pendeta Tomas Agus Handoko, penanggung jawab Gereja Mawar Sharon, menjelaskan, pihaknya telah melalui prosedur yang diatur, termasuk berkoordinasi dengan warga sekitar dan pemerintah Kelurahan.

Menurutnya, kesepakatan telah dicapai dengan warga dan rekomendasi dari pihak kelurahan juga sudah diperoleh.

“Kami sudah mengikuti prosedur sesuai SKB 2 Menteri, termasuk mengantongi dukungan dari warga sekitar. Rekomendasi juga sudah terbit dari kelurahan. Proses izin saat ini tinggal melanjutkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Musisi Nasional Glenn Fredly Bertemu Dengan Menteri LHK

Pendeta Tomas menambahkan, izin sementara itu berlaku selama dua tahun. Ia berharap, situasi di Cirebon tetap aman serta penuh toleransi.

“Kami sangat menghargai adanya dialog untuk mencapai solusi terbaik, tanpa ada pihak yang merasa terganggu,” tandasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *